Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2013. Ketentuan pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Formasi Umum Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari:
1. Guru Kelas Sekolah Dasar dengan Jumlah 48 orang. Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD
2. Guru Teknik Otomotif dengan Jumlah 1 orang. Kualifikasi Pendidikan S-1 Pendidikan Otomotif/S-1 Pendidikan Teknik Mesin Konsentrasi Otomotif
3. Guru Tata Boga dengan Jumlah 1 orang. Kualifikasi Pendidikan S-1 Pendidikan Tata Boga
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi, atau yang telah memiliki izin operasional/ penyelenggaraan dari Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat Lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Persyaratan Usia: Pelamar harus berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 31 Desember 2013, dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Berbadan sehat dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta; - Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, baik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin maupun di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah lainnya;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partai politik, jika dinyatakan lulus sebagai CPNS;
B. PERSYARATAN KHUSUS.
- Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
- Surat permohonan atau Surat Lamaran kepada Walikota Banjarmasin, d.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, yang ditulis tangan, dengan menggunakan ballpoint Boxy/ sejenisnya, dengan tinta hitam, diatas kertas dobel folio bergaris tanpa meterai, dengan lampiran:
b. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. Dibelakang pas foto agar dituliskan nama dan tanggal lahir.
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik.
Surat Lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam MAP
berwarna:
• KUNING untuk pelamar Jabatan Guru Kelas
• HIJAU untuk pelamar Jabatan Guru Tata Boga
• BIRU untuk pelamar Jabatan Guru Otomotif.
Bagian depan map agar dituliskan: Nomor Register Pendaftaran Online, Nama Lemngkap, Tempat dan tanggal lahir, Alamat, Nomor telepon/PONSEL yang dapat dihubungi dan Jabatan yang dilamar,
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan registrasi online melalui website: http://scn.bkn.go.id pada tanggal 14 s.d. 29 September 2013;
2. Setelah melakukan registrasi online, dalam waktu selambatlambatnya 3 (tiga) hari, peserta wajib menyerahkan berkas lamaran, serta memperlihatkan Ijazah dan Transkrip atau Daftar Nilai yang asli
kepada Panitia Seleksi CPNSD Pemerintah Kota Banjarmasin, serta menyerahkan hasil cetak (print-out) nomor registrasi online BKN.
Penerimaan berkas dapat dilakukan setiap hari, pada jam:
• Senin s.d. Kamis : Pukul 08:30 s.d. 16.00 WITA
• Jum’at s.d. Minggu : Pukul 08:30 s.d. 11:00 WITA
Khusus untuk pelamar secara online pada tanggal 28 dan 29 September 2013, berkas lamaran sudah harus diterima oleh panitia seleksi CPNSD selambat-lambatnya tanggal 30 September 2013, pukul 16:00 WITA;
3. Panitia Seleksi CPNSD Pemerintah Kota Banjarmasin berhak mendiskualifikasi terhadap Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah dan Transkrip atau Daftar Nilai yang asli.
4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian, melalui
website:
• http://ssckn.bkn.go.id, atau
• http://bkd.banjarmasinkota.go.id, atau
• www://bkd-banjarmasinkota.info.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberikan nomor ujian.
D. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Materi Ujian adalah Tes Kemampuan Dasar, yang terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan, yang terdiri dari:
b. Tes Intelegensi Umum, yang terdiri dari:
c. Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai:
• Pancasila;
• Undang Undang Dasar 1945;
• Bhineka Tunggal Ika; dan
• Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
• Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
• Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan
diantara angka-angka;
• Kemampuan berfikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan
• Kemampuan berfikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. integritas, semangat berprestasi, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain, orientasi kepada orang lain, dan kreativitas dan
inovasi.
2. Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar.
a. Waktu Pelaksanaan Ujian:
Direncanakan ujian akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2013. Kepastian tanggal pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku Panitia Seleksi Nasional.
b. Tempat
Tempat pelaksanaan ujian adalah SMKN-4 Banjarmasin, Jl. Brig.Jend. H. Hasan Basry, No.7, Kayutangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
b. Metode Pelaksanaan Ujian.
Pelaksanaan ujian dilakukan dengan mekanisme CAT (Computer Assisted Test)
E. KETENTUAN LAINNYA:
- Pelamar CPNSD pada Pemerintah Kota Banjarmasin tidak diperkenankan untuk melamar pada Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah lainnya, baik dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maupun pada lingkup Pemerintah Pusat;
- Metode penetapan kelulusan peserta adalah gabungan antara metode ambang batas nilai minimal (passing grade), dan peringkat (ranking) yang ditempati oleh masing-masing peserta. Passing grade adalah perbandingan antara jumlah nilai yang diperoleh masing-masing peserta seleksi, terhadap ambang batas nilai minimal yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Sistem Ranking digunakan dalam hal jumlah peserta yang memperoleh nilai diatas ambang batas minimal melebihi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki posisi ranking tertinggi, dan seterusnya sampai dengan peserta yang menduduki ranking yang sama nilainya dengan jumlah formasi yang tersedia.
- Pelamar yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan administrasi dan teknis seleksi CPNSD pada Pemerintah Kota Banjarmasin, akan dibatalkan kelulusan/proses pengusulan NIP dan pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD, serta akan diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nomor ujian dapat diambil setelah pengumuman kelulusan administrasi, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian.
2 komentar:
salam hangat ijin menyimak makasih atas inpormasiny
salam hangat ijin menyimak makasih atas inpormasiny
Posting Komentar